Honorer Brebes Tuntut Diangkat PPPK 2026

Ratusan honorer Brebes audiensi dengan DPRD menuntut PPPK 2026
Tenaga honorer Brebes menyampaikan aspirasi terkait pengangkatan PPPK 2026 di kantor DPRD.

BREBES, brebesku.web.id – Ratusan tenaga honorer mendatangi kantor dan DPRD Kabupaten Brebes pada Kamis (18/12/2025) untuk menuntut kejelasan pengangkatan dalam skema PPPK 2026. Mereka meminta pemerintah daerah dan DPRD Brebes memperjuangkan nasib honorer yang gagal dalam seleksi CPNS dan PPPK 2024 agar tetap memiliki peluang masuk dalam formasi tahun mendatang.

Bacaan Lainnya

Aksi tersebut melibatkan guru honorer, tenaga kesehatan, serta tenaga teknis dari berbagai organisasi perangkat daerah (OPD). Mereka tergabung dalam Aliansi Honorer Nondatabase Gagal CPNS dan PPG Prajabatan. Perwakilan massa menyampaikan aspirasi secara langsung kepada Ketua Komisi 4 DPRD Brebes.

Para honorer menilai ketidakjelasan status kepegawaian berdampak langsung terhadap kepastian kerja dan kesejahteraan keluarga mereka. Oleh karena itu, mereka meminta pemerintah daerah segera membuka ruang solusi sebelum seleksi PPPK 2026 dimulai.

Honorer Brebes Minta Skema Afirmasi PPPK 2026

Ketua Aliansi, Muhammad Fajrullah, menyatakan bahwa banyak guru honorer lama tidak tercatat dalam sistem Data Pokok Pendidikan (Dapodik) akibat kebijakan administratif di tingkat daerah. Kondisi tersebut membuat mereka tidak memenuhi syarat administratif dalam seleksi sebelumnya.

“Kami meminta Pemda dan DPRD Brebes mengawal aspirasi ini. Kami sudah mengabdi lebih dari dua tahun, bahkan ada yang belasan tahun. Kami ingin masuk skema PPPK 2026, minimal PPPK paruh waktu,” ujar Fajrullah.

Aliansi menyampaikan enam tuntutan utama. Pertama, mereka meminta kebijakan afirmatif bagi guru honorer lama yang tidak terdata di Dapodik. Kedua, mereka mendesak pembukaan kembali akses penginputan data PTK baru di Dapodik Brebes. Ketiga, mereka menuntut jaminan agar ketiadaan data tidak menghapus hak honorer.

Selain itu, mereka meminta audit dan evaluasi kebijakan Dapodik daerah yang memicu ketimpangan antarwilayah. Mereka juga meminta pemerintah mengakomodasi honorer terdampak dalam skema PPPK paruh waktu maupun penuh berdasarkan masa pengabdian dan kebutuhan riil sekolah. Terakhir, mereka menuntut jaminan tidak terjadi pemutusan kerja sepihak sebelum pemerintah menetapkan solusi pengangkatan.

Isu ini tidak hanya menyangkut administrasi, tetapi juga menyentuh aspek sosial. Banyak honorer menggantungkan penghasilan utama dari status tersebut. Karena itu, ketidakpastian regulasi memicu keresahan di kalangan tenaga pendidik dan kesehatan.

Pemkab Brebes Lakukan Pendataan Ulang

Kepala Bidang Mutasi BKPSDMD Brebes, Januar Andriana, menjelaskan bahwa regulasi nasional saat ini tidak memungkinkan pemerintah langsung mengangkat honorer yang gagal seleksi menjadi PPPK paruh waktu pada tahun berjalan.

“Sesuai aturan, yang tidak lolos CPNS dan PPPK 2024 belum bisa otomatis masuk skema paruh waktu. Namun, kami akan mendata ulang dan memverifikasi bersama Dinas Pendidikan serta Dinas Kesehatan,” kata Januar.

Pemkab Brebes berkomitmen melakukan verifikasi data secara menyeluruh agar memiliki basis informasi akurat sebelum berkonsultasi dengan kementerian terkait. Langkah ini penting agar usulan daerah selaras dengan kebijakan pemerintah pusat.

Pendataan ulang tersebut diharapkan mampu memetakan jumlah honorer aktif, masa kerja, serta kebutuhan formasi riil di masing-masing instansi. Dengan data tersebut, pemerintah dapat mengusulkan formasi PPPK 2026 secara lebih terukur.

DPRD Brebes Siap Konsultasi ke Pemerintah Pusat

Ketua Komisi 4 DPRD Brebes, Ferri Anggrianto, menyatakan lembaganya akan memperjuangkan aspirasi honorer melalui jalur konsultasi ke kementerian terkait. Ia menegaskan DPRD Brebes ingin memastikan tenaga honorer yang memenuhi syarat tetap memiliki peluang dalam seleksi PPPK 2026.

“Kami akan mencari solusi terbaik. Setelah pendataan ulang, kami akan berkonsultasi ke kementerian agar teman-teman honorer bisa terakomodasi. Kami melihat kemampuan keuangan daerah cukup untuk mendukung kebutuhan ini,” ujar Ferri.

Menurutnya, persoalan honorer tidak hanya menyangkut formasi, tetapi juga menyangkut keberlanjutan layanan publik. Sekolah dan fasilitas kesehatan tetap membutuhkan tenaga pendidik serta tenaga medis yang kompeten. Karena itu, pemerintah daerah perlu menyeimbangkan kebijakan kepegawaian dengan kebutuhan pelayanan masyarakat.

Aksi ratusan honorer Brebes mencerminkan dinamika transisi sistem kepegawaian nasional menuju skema PPPK yang lebih terstruktur. Di satu sisi, pemerintah pusat berupaya menata ulang sistem rekrutmen ASN. Di sisi lain, daerah harus mengelola dampak kebijakan tersebut terhadap tenaga honorer yang telah lama mengabdi.

Melalui pendataan ulang dan koordinasi lintas instansi, Pemkab dan DPRD Brebes berupaya membuka ruang solusi sebelum proses PPPK 2026 dimulai. Jika langkah tersebut berjalan konsisten, honorer yang memenuhi kriteria berpeluang mengikuti seleksi dengan dasar administrasi yang lebih jelas.

Perkembangan proses pendataan dan konsultasi ke kementerian akan menjadi penentu arah kebijakan selanjutnya. Bagi ratusan honorer di Brebes, kepastian tersebut bukan hanya soal status, tetapi juga tentang keberlanjutan pengabdian dan stabilitas ekonomi keluarga mereka.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *