Brebes, brebesku.web.id – Legalitas hotel dan karaoke Brebes mulai diperketat Pemerintah Kabupaten Brebes. Langkah itu dilakukan melalui pengawasan dan pendataan usaha hiburan secara menyeluruh. Pemerintah ingin mencegah praktik prostitusi terselubung dan peredaran minuman keras ilegal.
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Brebes menggelar Sosialisasi Ketentraman dan Ketertiban Umum di Aula Lantai 5 Kantor Pemerintahan Terpadu (KPT) Brebes, Senin (25/5/2026).
Kegiatan tersebut melibatkan pelaku usaha hotel, karaoke, dan penginapan di wilayah Kabupaten Brebes. Sebanyak 18 manajemen hotel, 11 pelaku usaha karaoke, dan lima pengelola penginapan hadir dalam sosialisasi itu.
Pemkab Brebes juga menggandeng sejumlah instansi terkait. Di antaranya Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) serta DLHPS. Kedua instansi itu membantu proses perizinan pelaku usaha.
Legalitas Hotel dan Karaoke Brebes Dinilai Penting
Bupati Brebes melalui Sekretaris Daerah Brebes Tahroni menegaskan dunia usaha memiliki peran penting bagi pertumbuhan ekonomi daerah.
Namun, pemerintah daerah juga meminta seluruh pelaku usaha menjaga ketertiban dan kenyamanan masyarakat.
Menurut Tahroni, perizinan usaha hotel Brebes dan sektor hiburan lainnya harus berjalan tertib. Proses perizinan juga harus transparan dan sesuai aturan hukum.
Ia menjelaskan legalitas usaha dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Selain itu, legalitas juga membantu menciptakan iklim usaha yang sehat.
Pemerintah daerah turut meminta pelaku usaha memperhatikan pengelolaan lingkungan. Salah satunya dengan mengelola sampah secara bertanggung jawab.
“Pemerintah tidak bisa bekerja sendiri, perlu sinergi dan komitmen dari seluruh pihak,” ujar Tahroni.
Pemkab Brebes berharap seluruh pelaku usaha hiburan segera melengkapi legalitas usaha mereka. Dengan begitu, pemerintah dapat melakukan pembinaan dan pengawasan lebih mudah.
Pengawasan Karaoke Brebes Akan Lebih Ketat
Kepala Satpol PP Kabupaten Brebes Caridah mengatakan sosialisasi tersebut menjadi langkah strategis pemerintah daerah.
Pemerintah ingin meningkatkan pemahaman pelaku usaha terkait aturan daerah dan proses legalitas usaha hiburan Brebes.
Menurut Caridah, pemerintah daerah saat ini fokus menjalankan Peraturan Daerah Kabupaten Brebes Nomor 8 Tahun 2025.
Peraturan tersebut mengatur tentang Penyelenggaraan Ketertiban dan Ketentraman Masyarakat.
Ia menyebut masih banyak pelaku usaha yang ragu mengurus izin. Sebagian pelaku usaha belum memahami mekanisme legalitas formal.
Padahal, sektor hotel dan karaoke memiliki potensi besar bagi pendapatan daerah.
“Fokus yang ingin kami legalkan adalah besarnya potensi PAD. Karena selama ini banyak pengusaha masih ragu mengurus perizinan lantaran belum ada legalitas formalnya,” kata Caridah.
Untuk mempercepat proses legalitas, Satpol PP membuka desk pelayanan khusus. Layanan itu membantu pelaku usaha yang sedang mengurus izin.
Pemerintah daerah ingin memastikan seluruh usaha hiburan terdata dengan baik. Pendataan mencakup usaha yang belum berizin maupun yang masih berproses.
Selain itu, pemerintah juga mendata usaha yang sudah memiliki legalitas lengkap.
Caridah menegaskan pendataan itu membantu pemerintah memperkuat pengawasan di lapangan.
Dengan data yang lengkap, Satpol PP dapat memantau potensi pelanggaran secara lebih efektif.








