Pengolahan Sampah Jadi Energi Listrik Tegal Raya Disepakati, Brebes Dukung Proyek PSEL Regional

Penandatanganan kerja sama pengolahan sampah jadi energi listrik Tegal Raya oleh Brebes, Kota Tegal, dan Kabupaten Tegal
Tiga pemerintah daerah di wilayah Tegal Raya menandatangani kesepakatan pembangunan pengolahan sampah menjadi energi listrik.

Tegal, Brebesku.web.id – Pengolahan sampah jadi energi listrik Tegal Raya mulai digagas melalui kerja sama tiga daerah. Pemerintah Kabupaten Brebes, Pemerintah Kota Tegal, dan Pemerintah Kabupaten Tegal sepakat mengembangkan proyek Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL).

Tiga pemerintah daerah menandatangani pernyataan kesiapan pembangunan proyek tersebut di King Royal Hotel, Kota Tegal, Rabu (4/3/2026). Kesepakatan ini menjadi langkah awal pengembangan sistem pengelolaan sampah modern di wilayah Tegal Raya.

Bacaan Lainnya

Program pengolahan sampah jadi energi listrik Tegal Raya mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2020. Regulasi ini mengatur penanganan sampah perkotaan melalui pengolahan sampah menjadi energi terbarukan berbasis teknologi ramah lingkungan.

Melalui kebijakan ini, pemerintah daerah dapat mengembangkan sistem pengolahan sampah yang lebih efisien. Selain mengurangi volume sampah, teknologi tersebut juga menghasilkan energi listrik.

Pengolahan Sampah Jadi Energi Listrik Tegal Raya Butuh Sinergi Daerah

Wakil Bupati Brebes Wurja menyampaikan dukungan penuh terhadap proyek pengolahan sampah jadi energi listrik Tegal Raya. Ia menilai persoalan sampah di Kabupaten Brebes cukup kompleks.

Karena itu, pemerintah daerah membutuhkan kolaborasi lintas wilayah. Kerja sama regional dinilai dapat mempercepat solusi pengelolaan sampah.

“Kami mendukung penuh langkah positif ini. Permasalahan sampah di Kabupaten Brebes sangat kompleks dan membutuhkan sinergi antar daerah,” kata Wurja.

Selain itu, kerja sama tersebut membuka peluang pengembangan sistem pengelolaan sampah yang lebih berkelanjutan. Pemerintah daerah berharap teknologi baru mampu mengurangi dampak lingkungan akibat penumpukan sampah.

Pemerintah Provinsi Jawa Tengah mendorong program ini melalui skema aglomerasi wilayah. Beberapa kawasan yang masuk rencana pengembangan antara lain Semarang Raya, Solo Raya, Pekalongan, dan Tegal Raya.

Proyek PSEL Tegal Raya Dorong Energi Listrik dari Sampah

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Jawa Tengah melalui Kepala Bidang Pengelolaan Sampah, Limbah, dan Peningkatan Kapasitas Adrianus Pandie memaparkan kondisi pengelolaan sampah di Jawa Tengah.

Ia menyebut timbulan sampah di Jawa Tengah pada tahun 2025 mencapai sekitar 5,73 juta ton. Namun pemerintah daerah baru mampu mengelola sekitar 25,38 persen atau sekitar 1,45 juta ton.

Sebaliknya, sekitar 74,62 persen sampah lainnya masih belum tertangani secara optimal. Kondisi ini menunjukkan sistem pengelolaan sampah masih menghadapi banyak tantangan.

Selain itu, kesadaran masyarakat dalam mengelola sampah dari sumbernya masih rendah. Fasilitas pengolahan sampah juga terbatas di banyak daerah.

Anggaran pengelolaan sampah juga relatif kecil. Rata-rata daerah hanya mengalokasikan sekitar 0,38 persen dari total APBD.

Di sisi lain, sejumlah Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) mulai mendekati batas kapasitas. Kondisi ini mendorong pemerintah mencari solusi baru yang lebih efektif.

“Kami bersyukur hari ini sudah menandatangani MoU pengolahan sampah menjadi energi. Kesepakatan ini menjadi langkah awal pengembangan pengolahan sampah di Tegal Raya,” ujar Adrianus.

Kolaborasi Pemerintah dan Swasta dalam Pengolahan Sampah Menjadi Listrik

Staf Khusus Kementerian Lingkungan Hidup Makmur Sofyan Mustofa mengapresiasi langkah tiga pemerintah daerah di kawasan Tegal Raya. Ia menilai kerja sama lintas daerah sangat penting dalam penanganan sampah.

Menurutnya, proyek pengolahan sampah jadi energi listrik Tegal Raya juga melibatkan sektor swasta. Pemerintah menggandeng perusahaan yang memiliki teknologi pengolahan energi terbarukan.

Salah satu perusahaan yang direncanakan terlibat adalah PT SUF. Perusahaan tersebut bekerja sama dengan PT Elenergy Green Solutions.

“Kami dari Kementerian Lingkungan Hidup memberikan apresiasi kepada tiga kepala daerah yang berkomitmen dalam penanganan sampah,” ujar Makmur.

Ia menambahkan bahwa proyek tersebut sudah terintegrasi dengan Danantara. Integrasi ini membuka peluang lebih besar bagi realisasi proyek.

Tahapan Realisasi Proyek Energi Listrik dari Sampah

Makmur menjelaskan pemerintah akan menempuh beberapa tahapan sebelum proyek dimulai. Tahapan pertama adalah memperoleh rekomendasi dari Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq.

Setelah itu, pemerintah daerah akan menyampaikan dokumen kerja sama kepada Gubernur Jawa Tengah. Proses tersebut menjadi bagian dari mekanisme koordinasi tingkat provinsi.

Selanjutnya, pemerintah daerah akan mengajukan dokumen proyek kepada Kementerian Lingkungan Hidup. Pemerintah pusat kemudian akan menilai kesiapan proyek tersebut.

Tahapan berikutnya melibatkan persetujuan Ketua Satgas Penanganan Sampah Nasional. Jabatan tersebut saat ini dipegang oleh Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan.

Transformasi Sistem Pengelolaan Sampah Modern

Kerja sama pengolahan sampah jadi energi listrik Tegal Raya diharapkan mampu mengubah sistem pengelolaan sampah di kawasan tersebut. Pemerintah daerah ingin membangun sistem yang lebih modern dan ramah lingkungan.

Teknologi ini juga mampu mengurangi volume sampah yang masuk ke tempat pembuangan akhir. Selain itu, sistem tersebut dapat menghasilkan energi listrik yang bermanfaat bagi masyarakat.

Dengan demikian, sampah tidak lagi menjadi masalah lingkungan semata. Sampah justru dapat menjadi sumber energi alternatif.

Penandatanganan kesepakatan tersebut turut dihadiri Wali Kota Tegal Dedy Yon Supriyono, Wakil Bupati Tegal Akhmad Kholid, serta jajaran pemerintah daerah lainnya.

Melalui kolaborasi ini, pemerintah daerah di kawasan Tegal Raya berharap pengelolaan sampah dapat menjadi lebih berkelanjutan sekaligus mendukung pengembangan energi terbarukan.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *