Brebes, brebesku.web.id – Kabupaten Brebes mencatat tonggak penting dalam kepemimpinan desa dengan pelantikan 14 Kepala Desa Antar Waktu secara resmi. Bupati Brebes Hj Paramitha Widya Kusuma SE MM memimpin langsung upacara pelantikan yang digelar di Pendopo Brebes pada Senin (20/4/2026).
Selain itu, pelantikan kepala desa antar waktu di Brebes ini menandai kesinambungan roda pemerintahan tingkat desa. Sekaligus memperkuat peran strategis desa sebagai fondasi utama pembangunan wilayah di Kabupaten Brebes.
“Desa memiliki posisi yang sangat strategis dalam pembangunan nasional. Oleh karena itu, Kepala Desa harus menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab dan dedikasi,” tegas Bupati Brebes dalam sambutannya.
Hasil Musyawarah Desa sebagai Wujud Demokrasi Lokal
Menurut Paramitha, seluruh kepala desa antar waktu yang terpilih merupakan hasil musyawarah desa. Kemudian, mekanisme demokrasi ini menekankan nilai kebersamaan dan mufakat dalam menentukan pemimpin di tingkat desa.
Lebih lanjut, pemerintahan desa yang dipimpin kepala desa bersama perangkat desa menjadi ujung tombak pelayanan publik. Para kepala desa harus mengelola rumah tangga desa sekaligus menjalankan kebijakan pemerintah pusat dan daerah secara efektif.
Adapun masa jabatan kepala desa antar waktu adalah melanjutkan sisa masa jabatan sebelumnya. Hal ini sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
Fokus Pelayanan dan Pembangunan Desa di Brebes
Bupati Brebes berharap para kades mampu meningkatkan kinerja pemerintahan desa. Khususnya dalam memberikan pelayanan yang cepat, tepat, dan responsif kepada masyarakat.
Selain itu, Paramitha menekankan pentingnya keselarasan antara perencanaan pembangunan desa dengan arah kebijakan pembangunan daerah. Sementara itu, fokus utama saat ini meliputi beberapa program prioritas yang harus dijalankan secara konsisten.
Program-program prioritas tersebut antara lain pengentasan kemiskinan ekstrem, percepatan penurunan stunting, serta peningkatan pendapatan asli daerah. Oleh karena itu, semua program pembangunan harus berjalan sesuai prioritas dan regulasi yang berlaku.








