Pemkab Brebes Buka Posko Satgas Pengaduan THR 2026

Posko Satgas THR Brebes melayani pengaduan pekerja terkait tunjangan hari raya
Dinperinaker Brebes membuka Posko Satgas THR 2026 untuk melayani pengaduan pekerja.

Brebes, Brebesku.web.id – Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Dinperinaker) Kabupaten Brebes membuka Posko Satgas Ketenagakerjaan Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2026. Posko ini hadir untuk melayani pengaduan para pekerja terkait penyaluran THR dari perusahaan.

Posko Satgas THR berlokasi di Kantor Dinperinaker Kabupaten Brebes, Jalan MT Haryono No. 68 Brebes. Selain melayani pengaduan secara tatap muka, masyarakat juga bisa menyampaikan laporan secara online melalui WhatsApp di nomor 0852 1503 6868.

Bacaan Lainnya

Kepala Dinperinaker Kabupaten Brebes, Abdul Majid, menegaskan bahwa pembukaan posko bertujuan memastikan penyaluran THR tepat waktu. Ia menekankan bahwa perusahaan wajib membayarkan THR paling lambat H-7 sebelum Hari Raya Idul Fitri. “Silakan warga memanfaatkan posko ini dengan datang langsung ke kantor kami,” jelasnya, Sabtu (7/3/2026).

Majid menambahkan, pemberian THR merupakan kewajiban perusahaan kepada pekerja. Ia berharap seluruh perusahaan mematuhi aturan agar pekerja menerima haknya sesuai ketentuan. “Kami berharap penyaluran THR ke pekerja bisa tepat waktu,” tegasnya.

Posko pengaduan THR memberikan pelayanan setiap hari kerja. Jadwal pelayanan berlangsung Senin hingga Kamis pukul 09.00–14.00 WIB, serta Jumat pukul 09.00–11.00 WIB. Pada Sabtu dan Minggu, posko tidak melayani pengaduan. Dengan jadwal ini, pekerja memiliki kesempatan luas untuk menyampaikan keluhan atau konsultasi terkait THR.

Dinperinaker juga menyediakan akses konsultasi melalui kode QR. Masyarakat dapat memindai kode tersebut untuk terhubung langsung dengan petugas via WhatsApp. Langkah ini memudahkan pekerja yang tidak bisa hadir secara langsung tetap memperoleh layanan.

Pemerintah Kabupaten Brebes berharap keberadaan Posko Satgas THR 2026 dapat membantu pekerja memperoleh hak mereka sesuai aturan. Dengan adanya layanan tatap muka dan online, pekerja memiliki saluran resmi untuk menyampaikan keluhan. Posko ini sekaligus menjadi sarana pengawasan agar perusahaan menyalurkan THR tepat waktu menjelang Lebaran.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *