Kendala Personel dalam Pengawasan Rokok Ilegal Brebes
Sementara itu, Penyidik Bidang Penegakan Peraturan Daerah Satpol PP Kabupaten Brebes, Bambang Surono, mengungkapkan fakta empiris di lapangan. Ia membenarkan bahwa aparat masih kerap menemukan peredaran rokok ilegal Brebes melalui kegiatan inspeksi mendadak. Para pelanggar menggunakan berbagai modus operandi yang semakin beragam untuk mengelabui para petugas pengawas.
Petugas paling sering menjumpai modus penggunaan pita cukai palsu hasil cetakan mandiri oknum tidak bertanggung jawab. Selain itu, petugas juga sering menemukan pemakaian pita cukai bekas, pita cukai salah peruntukan, hingga pedagang yang menjual rokok polos tanpa pita cukai. Fenomena ini tentu menuntut kewaspadaan ekstra dari aparatur penegak perda.
Di sisi lain, ia juga mengakui adanya keterbatasan jumlah personel Satpol PP dalam menjalankan tugas pengawasan harian. Saat ini, instansinya hanya memiliki sekitar 60 orang personel untuk mengawasi seluruh penjuru wilayah Kabupaten Brebes yang sangat luas. Akibat keterbatasan inilah, Bambang menilai peran serta masyarakat sangat krusial dalam membantu tugas pengawasan di tingkat akar rumput.
“Kami mengajak seluruh elemen mulai dari para pedagang kelontong, aparat pemerintah desa, hingga masyarakat umum untuk bersama-sama gempur rokok ilegal Kabupaten Brebes,” tegas Bambang. Ia juga mengingatkan agar warga tidak perlu takut melapor jika menemukan indikasi pelanggaran supaya petugas dapat segera mengambil tindakan tegas.
Melalui penyelenggaraan program Sinau Cukai 2026, Pemerintah Kabupaten Brebes berharap literasi masyarakat mengenai aturan cukai akan terus meningkat. Pemerintah berharap warga menyadari pentingnya cukai sebagai salah satu pilar penopang penerimaan negara demi kelangsungan pembangunan. Pada akhirnya, semua pihak harus membangun sinergi yang kuat agar mereka dapat melindungi masyarakat dan mengamankan kas negara secara optimal.







