Pemkab Brebes Perkuat Pengawasan Kehadiran ASN
Sebelumnya, sejumlah ASN diketahui menggunakan aplikasi ilegal untuk memanipulasi absensi finger dari lokasi berbeda. Aplikasi berbayar itu memungkinkan pengguna mengubah titik lokasi sehingga sistem tetap mencatat kehadiran meski pegawai tidak berada di kantor.
Kondisi tersebut mendorong Pemkab Brebes mengevaluasi sistem presensi lama. Pemerintah daerah kemudian mengembangkan aplikasi Presensi ASN Brebes dengan fitur keamanan yang lebih ketat.
Selain memakai teknologi pengenalan wajah, sistem baru juga mampu mengurangi risiko manipulasi melalui perangkat lunak pihak ketiga.
Tahroni menegaskan seluruh ASN wajib memakai aplikasi PasBeres setelah pemerintah memberlakukan sistem tersebut secara resmi.
“Harapannya seluruh ASN bisa lebih disiplin dan mengikuti aturan yang berlaku,” katanya.
Pemkab Brebes menilai disiplin pegawai memiliki pengaruh besar terhadap kualitas pelayanan publik. Karena itu, pemerintah terus memperkuat pengawasan kehadiran ASN melalui sistem digital.
Melalui PasBeres ASN Brebes, pemerintah daerah berharap budaya kerja ASN menjadi lebih profesional, transparan, dan akuntabel.
Selain meningkatkan disiplin pegawai, digitalisasi sistem pemerintahan juga membantu proses administrasi menjadi lebih efisien. Langkah tersebut sekaligus mendukung program reformasi birokrasi di Kabupaten Brebes.
Ke depan, Pemkab Brebes berencana mengembangkan aplikasi presensi ASN Brebes dengan tambahan fitur lain yang mendukung kebutuhan administrasi pegawai secara digital.








