Brebes, brebesku.web.id – Pemusnahan barang bukti Kejari Brebes menjadi momen penting dalam upaya penegakan hukum di Kabupaten Brebes. Kejaksaan Negeri (Kejari) Brebes melaksanakan kegiatan tersebut di halaman kantornya pada Selasa (31/3/2026), dengan memusnahkan barbuk dari 33 perkara tindak pidana umum yang telah memperoleh putusan berkekuatan hukum tetap dari Pengadilan Negeri Brebes.
Kepala Kejaksaan Negeri Brebes, Eryana Ganda Nugraha, memimpin langsung proses pemusnahan ini. Selain itu, Bupati Brebes Paramitha Widya Kusuma, perwakilan DPRD Kabupaten Brebes, serta unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) turut hadir menyaksikan kegiatan tersebut.
Eryana menjelaskan bahwa dari total 33 perkara, aparat mengklasifikasikan barbuk ke dalam tiga kategori utama. Pertama, 10 perkara tindak pidana narkotika dan zat adiktif lainnya. Kedua, 15 perkara terkait kejahatan terhadap orang dan harta benda. Ketiga, 8 perkara yang mencakup gangguan keamanan negara dan ketertiban umum.
“Perkara narkotika dan peredaran obat keras masih menjadi perhatian serius. Ini menunjukkan peredaran zat berbahaya di masyarakat belum terkendali,” kata Eryana di sela kegiatan pemusnahan.
Ribuan Butir Obat Keras Ilegal Dominasi Pemusnahan Barang Bukti Kejari Brebes
Dalam kegiatan penghancuran barang bukti di Brebes ini, aparat memusnahkan ribuan butir obat-obatan keras tanpa izin edar. Rincian barang bukti yang Tim Kejari musnahkan meliputi 8.350 butir Yarindo, 1.217 butir Hexymer, 939 butir Dextromethorphan, dan 711 butir Tramadol.
Selain itu, ratusan butir Trihexyphenidyl dan jenis obat keras lainnya juga turut mereka hancurkan. Jumlah obat keras yang sangat besar ini menunjukkan masifnya peredaran obat ilegal di wilayah Kabupaten Brebes dan sekitarnya.
Tidak hanya obat keras, aparat juga memusnahkan narkotika jenis ganja seberat 622,93 gram dan sabu-sabu seberat 11,19 gram. Keberadaan narkotika dalam daftar barbuk mempertegas bahwa ancaman peredaran narkoba masih nyata di tengah masyarakat Brebes.
Lebih lanjut, ribuan botol obat bahan alam tanpa izin edar dan ratusan produk kosmetika ilegal juga Tim Kejari musnahkan dalam kesempatan yang sama. Temuan ini menandai maraknya peredaran produk tanpa pengawasan yang berpotensi membahayakan kesehatan masyarakat secara luas.
Kejari Brebes Musnahkan Barbuk untuk Cegah Penyalahgunaan
Eryana menegaskan bahwa pihaknya melaksanakan pemusnahan ini sesuai prosedur hukum yang berlaku. Seluruh barang bukti yang mereka musnahkan merupakan hasil rampasan berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht.
Oleh karena itu, pemusnahan menjadi langkah wajib untuk mencegah barang bukti tersebut kembali beredar di masyarakat. Proses ini juga menjadi bagian dari tanggung jawab Kejaksaan dalam menegakkan putusan pengadilan secara tuntas dan akuntabel.
Eryana berharap kegiatan pemusnahan barang bukti Kejari Brebes ini memberikan efek jera bagi para pelaku kejahatan. Ia juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersinergi dalam memberantas peredaran narkotika dan obat keras ilegal di wilayah Brebes.








