Paguyangan, Brebes, brebesku.web.id – Pengoplosan LPG Brebes kembali terungkap setelah Polres Brebes berhasil membongkar praktik ilegal penyalahgunaan gas bersubsidi. Pelaku memindahkan LPG bersubsidi ukuran 3 kg secara ilegal ke tabung nonsubsidi 12 kg. Kasus yang merugikan negara hingga Rp802 juta ini polisi ungkap dalam konferensi pers yang Kapolres Brebes AKBP Lilik Ardhiansyah pimpin pada Jumat, 10 April 2026.
Dalam hal ini, Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol. Artanto menegaskan komitmen Polda Jawa Tengah dalam mengamankan kebijakan pemerintah. Pihaknya memastikan distribusi energi bersubsidi tepat sasaran dan berpihak kepada masyarakat. Dengan demikian, pengungkapan kasus pengoplosan LPG Brebes menjadi bukti nyata keseriusan polisi dalam melindungi kepentingan publik.
“Kami memastikan LPG subsidi benar-benar dinikmati oleh masyarakat yang berhak. Setiap bentuk penyimpangan akan ditindak tegas sebagai bentuk perlindungan terhadap kepentingan publik dan stabilitas ekonomi,” tegas Artanto di Mapolda Jateng pada Sabtu, 11 April 2026.
Polres Brebes Ungkap Modus Pengoplosan LPG Bersubsidi
Kapolres Brebes AKBP Lilik Ardhiansyah menegaskan bahwa pihaknya akan terus menindak tegas segala bentuk penyalahgunaan LPG subsidi. Praktik ilegal ini merugikan negara dan masyarakat. Dalam kesempatan tersebut, ia menjelaskan bahwa penindakan ini merupakan komitmen polisi untuk melindungi hak masyarakat kecil.
“Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku penyimpangan distribusi LPG subsidi. Penindakan ini merupakan komitmen kami untuk melindungi hak masyarakat kecil. Kami juga menjaga stabilitas distribusi energi,” tegasnya dalam konferensi pers.
Lebih lanjut, Kapolres Brebes menjelaskan bahwa pengungkapan kasus pengoplosan LPG Brebes ini bermula dari informasi masyarakat. Unit Tipidter Satreskrim Polres Brebes segera menindaklanjuti laporan tersebut. Oleh karena itu, peran serta masyarakat sangat penting dalam mengungkap praktik ilegal ini.
Pada Rabu malam, 8 April 2026 sekitar pukul 20.00 WIB, petugas melakukan penggerebekan. Lokasi penggerebekan adalah gudang milik salah satu sekolah di Desa Kretek, Kecamatan Paguyangan. Sementara itu, di lokasi tersebut petugas mendapati tersangka berinisial T (46), seorang petani. Ia tengah melakukan pemindahan isi gas dari tabung 3 kg ke tabung 12 kg.
Modus Operandi Penyalahgunaan LPG Subsidi Brebes
Dari hasil pemeriksaan, petugas mengetahui bahwa tersangka T melakukan tindakan tersebut atas perintah tersangka KH (50). Tersangka KH merupakan pemilik barang. Dalam hal ini, modus operandi yang pelaku gunakan adalah metode “penyuntikan” gas. Pelaku menempatkan tabung 3 kg di atas tabung 12 kg kosong.
Selanjutnya, pelaku menghubungkan kedua tabung menggunakan regulator ganda yang telah mereka modifikasi. Dengan demikian, proses pemindahan gas ini memakan waktu sekitar satu jam. Tabung 12 kg akan terisi penuh setelah satu jam.








