Pengoplosan LPG Brebes Rugikan Negara Rp802 Juta, Polres Amankan Pelaku

Polres Brebes ungkap kasus pengoplosan LPG subsidi yang rugikan negara Rp802 juta di Paguyangan
Polres Brebes mengamankan dua tersangka pengoplosan LPG subsidi 3 kg ke tabung 12 kg yang merugikan negara Rp802 juta, lengkap dengan ratusan tabung dan alat modifikasi yang disita.

Lebih lanjut, hasil penyelidikan menunjukkan bahwa para tersangka telah melakukan praktik ilegal sejak Februari 2026. Para tersangka telah melakukan pengoplosan LPG Brebes sebanyak 36 kali. Oleh karena itu, dalam setiap kegiatan mereka mampu menghasilkan 8 hingga 10 tabung ukuran 12 kg. Keuntungan bersih yang mereka raup sekitar Rp500.000 per kegiatan.

Sementara itu, para pelaku membeli LPG 3 kg dari pengecer dengan harga Rp18.000 hingga Rp21.000. Kemudian, mereka menjual hasil oplosan dalam tabung 12 kg seharga Rp190.000. Harga jual ini berada di bawah Harga Eceran Tertinggi (HET) resmi sebesar Rp266.000.

Bacaan Lainnya

Kerugian Negara Akibat Praktik Pengoplosan Gas Bersubsidi

Praktik penyalahgunaan LPG subsidi Brebes ini menimbulkan kerugian negara yang sangat besar. Polisi menaksir kerugian mencapai Rp802.000.000 (delapan ratus dua juta rupiah). Dalam hal ini, harga jual yang berada di bawah HET resmi merusak mekanisme distribusi subsidi. Praktik ini juga merugikan keuangan negara.

Selain itu, praktik pengoplosan LPG Brebes juga merugikan masyarakat kecil yang seharusnya menjadi penerima subsidi. Dengan demikian, LPG bersubsidi yang seharusnya membantu masyarakat ekonomi lemah justru pelaku salahgunakan. Mereka menggunakannya untuk keuntungan pribadi.

Lebih lanjut, penjualan tabung 12 kg hasil oplosan dengan harga murah juga mengganggu mekanisme pasar yang sehat. Oleh sebab itu, penindakan tegas terhadap praktik ilegal ini menjadi sangat penting. Penindakan ini untuk menjaga stabilitas distribusi energi.

Sementara itu, dalam pengungkapan kasus ini polisi mengamankan dua orang tersangka beserta sejumlah barang bukti. Di antaranya ratusan tabung LPG 3 kg dan 12 kg. Polisi juga menyita tujuh regulator ganda yang telah pelaku modifikasi. Barang bukti lainnya adalah satu unit timbangan digital, obeng, potongan kayu, segel plastik, dan karet seal.

Sanksi Hukum bagi Pelaku Penyalahgunaan LPG Subsidi

Atas perbuatannya, kedua tersangka kasus pengoplosan LPG Brebes ini polisi jerat dengan pasal berlapis. Pertama, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Migas. Ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda hingga Rp500.000.000.

Selain itu, pelaku juga dijerat dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun atau denda hingga Rp200.000.000. Dengan demikian, total ancaman hukuman yang pelaku hadapi cukup berat sebagai efek jera.

Lebih lanjut, Kapolres Brebes menegaskan bahwa penindakan hukum ini menjadi peringatan keras. Peringatan ini ditujukan bagi siapa saja yang mencoba menyalahgunakan LPG subsidi. Oleh karena itu, pihaknya akan terus meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap praktik serupa di wilayah Brebes.

Sementara itu, masyarakat diimbau untuk turut aktif mengawasi dan melaporkan jika menemukan praktik penyalahgunaan LPG subsidi. Laporan dapat disampaikan ke Polres Brebes terdekat. Dengan begitu, subsidi dapat tepat sasaran dan benar-benar membantu masyarakat yang berhak menerimanya.

Pada akhirnya, pengungkapan kasus pengoplosan LPG Brebes yang merugikan negara Rp802 juta ini menunjukkan keseriusan Polres Brebes. Keseriusan ini dalam menegakkan hukum dan melindungi kebijakan subsidi pemerintah. Dengan demikian, kebijakan subsidi pemerintah dapat terlindungi dan tepat sasaran kepada masyarakat yang membutuhkan.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *